Shadaqah Hibah | Sinergi Foundation
penyaluran zakat yang tepat, infaq hukumnya, lembaga amil
zakat terpercaya, zakat barang temuan, wakaf dompet dhuafa, zakat deposito,
zakat mal pertanian, shadaqah jariyah hadits, laporan penyaluran zakat,
penyaluran zakat yang tepat
Assalamu'alaikum
Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan
berada dalam lindungan Allah Swt . Aamiin
Kali ini kita akan masuk materi Shadaqah, dan
penjelasan yang akan dilanjutkan dengan apa Shadaqah Hibah?
Shadaqah Hibah
· Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya
pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada
seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.
· Hukum Hibah : Hukum asal hibah adalah mubah (boleh).
Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa
menjadi wajib, haram dan makruh.
· Wajib
Hibah suami
kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya
· Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang
diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah
juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua
kepada anaknya (bukan sebaliknya).
· Makruh
Menghibahkan
sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih
hukumnya adalah makruh.
· Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
· Pemberi hibah (Wahib).
· Penerima hibah (Mauhub Lahu).
· Barang yang dihibahkan.
· Penyerahan (Ijab Qabul)
· Syarat-syarat Hibah
· Diberikan atas kemauan sendiri.
· Pemberinya bukan orang yang hilang akal
(mabuk atau gila).
· Barang yang diberikan dapat dilihat
(wujud).
· Dapat dimiliki oleh penerima hibah.
· Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap syah apabila
pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru
diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk
hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah
diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang
memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya.
· Hikmah Hibah
· Akan terhindar dari sifat kikir atau
bakhil.
· Akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi
hibah.
· Akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan
urusannya.
Gimana
? apakah kalian sudah faham ? Nah , Ngomong-Ngomong soal Infaq , Kalian
tau gasih kalo saat ini sudah banyak sekali lembaga syari'ah yang menyediakan /
memiliki program mengenai Infaq . yang dimaa baik itu merupakan zakat , infaq ,
sedekah ataupun wakaf . Bicara soal lembaga zakat , kali ini aku bakalan sangat
merekomendasikan salah satu lembaga yang menyediakan pelayanan Zakat , Infaq ,
sadaqah dan Wakaf tsb .
Yupss
! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini menyediakan
pelayanan Sedekah yang dimana dalam programnya ini kalian bisa membayar Sedekah
melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet kesana kemari
datengin lembaga sedekah walaupun sedekah bisa dilakukan dimana saja . tapi ,
jangan khawatir juga buat kalian yang tetap ingin membayar sedekah langsung ke
lembaganya bisa langsung datang saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti
diakhir materi ini ?
So
, tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah
pembayaran Sedekah . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ?
Sudah
siapkah kalian membayar Sedekah ?
Sedekah
? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala
program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda
dalam pelayanan pembayaran infaq .
Atau
bisa juga langsung datang ke lembaga kami yang beralamat di :
Kantor
SF
Bandung
Jl.
HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No.
143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung
Wakaf 99
Jl.
Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar