Harta Benda yang wajib dizakati Nisabnya | Zakat Maal | Sinergi Foundation
kegiatan lembaga wakaf, lembaga penyalur zakat, bab zakat
lengkap, lembaga zakat fitrah, zakat fitrah 2 5 kg, pengelolaan zakat di
indonesia, tempat penyaluran zakat, lembaga zakat, lembaga zakat infaq shadaqah
dan wakaf, kegiatan lembaga wakaf
Assalamu'alaikum
Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan
berada dalam lindungan Allah Swt . Aamiin
Kali ini masih dalam Materi Zakat , dan penjelasan
yang akan di
lanjutkan adalah Mengenai Harta Benda yang wajib Dizakati Dan Nisabnya ?
Harta Benda yang Wajib
Dizakati dan Nisabnya
1. Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang
ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang
dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar
zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan
saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap
kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap
seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta
kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak
mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim
tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini
disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan
diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat.
“ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17]
Yang wajib dizakati
hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
· Unta
Kewajiban zakat unta
dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang
menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang,
maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya
25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun
atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai
45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina
berumur 3-4 tahun”.
Nizab zakat binatang
ternak di Indonesia :
a. Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
|
Nisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
Umur
|
|
|
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap
30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun
lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau
kerbau berumur 2 tahun lebih.
b. Zakat Kambing
|
Nisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
Umur
|
|
|
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai 400 ekor kambing
dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya
seperti tersebut di atas.
2. Emas dan Perak
Barang permata apabila
diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati
dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam
keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena
barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang
dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya,
yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam
gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan
usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.
Zakat emas dan perak
yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang
dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing
zakatnya 2,5 %.
3. Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan
telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan
zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan
tumbuh-tumbuhan .
”Dan dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman
yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas
adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika
dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya
hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.[22]
Pendapat ulama tentang
harta yang wajib di zakati :
1. Abu Hanifah,
mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma
ataupun buah-buahan lainnya.
2. Abu Yusuf dan Muhammad
Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3. Asy Syafi’i, zakat
hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4. Hanabilah berpendapat
bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang
ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau
bukan.
Abu Hanifah memegang
umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan
mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang
dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,” Tidak
ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak
mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan
menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur
itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal
ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya
apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan
pedagang.
Dengan kemajuan
teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama
dapat dipenuhi.
4. Rikaz (harta
terpendam)
Rikaz adalah emas dan
perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut sebagian
ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam
dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru
diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib
mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita
menemukannya.
5. Hasil Tambang
Hasil tambang apabila
sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.
Gimana ? apakah kalian sudah faham ?
Nah , Ngomong-Ngomong soal Zakat , Kalian tau gasih kalo saat ini sudah
banyak sekali lembaga syari'ah yang menyediakan / memiliki program mengenai
zakat . yang dimaa baik itu merupakan zakat mal ataupun zakat fitrah . Bicara
soal lembaga zakat , kali ini aku bakalan sangat merekomendasikan saalh satu
lembaga yang menyediakan pelayanan zakat tsb .
Yupss
! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini
menyediakan pelayanan zakat yang dimana dalam programnya ini kalian bisa
membayar zakat melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet
kesana kemari datengin lembaga zakat . tapi , jangan khawatir juga buat kalian
yang tetap ingin membayar zakat langsung ke lembaganya bisa langsung datang
saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti diakhir materi ini ?
So
, tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah
pembayaran zakat . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ?
Sudah
siapkah kalian membayar Zakat ?
Zakat
? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala
program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda
dalam pelayanan pembayaran zakat .
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865














Komentar
Posting Komentar