Harta Benda yang wajib dizakati Nisabnya | Zakat Maal | Sinergi Foundation

  kegiatan lembaga wakaf, lembaga penyalur zakat, bab zakat lengkap, lembaga zakat fitrah, zakat fitrah 2 5 kg, pengelolaan zakat di indonesia, tempat penyaluran zakat, lembaga zakat, lembaga zakat infaq shadaqah dan wakaf, kegiatan lembaga wakaf

 Assalamu'alaikum
 Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan berada dalam lindungan Allah Swt . Aamiin 
Kali ini masih dalam Materi Zakat , dan penjelasan yang akan di
lanjutkan adalah Mengenai Harta Benda yang wajib Dizakati Dan Nisabnya ?

   Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya

1.      Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17]
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
·         Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.

Nizab zakat binatang ternak di Indonesia :

a.       Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
30-39
40-59
60-69
70- ...
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.


b.      Zakat Kambing
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
40-120

121-200

201-399

400- ...
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina
2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
 
2.      Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.
 
3.      Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan . 
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.[22]
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1.       Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2.       Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3.       Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4.       Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat dipenuhi.
 
4.      Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut sebagian ulama, rikazyaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Danrikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.
 
5.      Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.

 Gimana ? apakah kalian sudah faham ? Nah , Ngomong-Ngomong soal Zakat , Kalian tau gasih kalo saat ini sudah banyak sekali lembaga syari'ah yang menyediakan / memiliki program mengenai zakat . yang dimaa baik itu merupakan zakat mal ataupun zakat fitrah . Bicara soal lembaga zakat , kali ini aku bakalan sangat merekomendasikan saalh satu lembaga yang menyediakan pelayanan zakat tsb . 

Yupss ! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini menyediakan pelayanan zakat yang dimana dalam programnya ini kalian bisa membayar zakat melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet kesana kemari datengin lembaga zakat . tapi , jangan khawatir juga buat kalian yang tetap ingin membayar zakat langsung ke lembaganya bisa langsung datang saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti diakhir materi ini ? 

So , tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah pembayaran zakat . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ? 

Sudah siapkah kalian membayar Zakat ? 

Zakat ? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda dalam pelayanan pembayaran zakat . 

untuk info lebih lengkapnya langsung klik saja disini
 Atau bisa juga langsung datang ke lembaga kami yang beralamat di : 
Kantor
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865


Komentar

Postingan Populer