Orang-Orang yang berhak menerima zakat Maal | Sinergi Foundation
lembaga amil zakat dompet dhuafa, tata cara penyaluran zakat
mal, zakat mal uang, zakat fitrah, sistem penyaluran zakat, kegiatan lembaga
wakaf, lembaga penyalur zakat, bab zakat lengkap, lembaga zakat fitrah, lembaga
amil zakat dompet dhuafa
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan berada
dalam lindungan Allah Swt . Aamiinn
Kali ini masih dalam Materi Zakat , dan penjelasan
yang akan di
lanjutkan adalah mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat maal ?
Mustahiq Zakat
Yaitu
orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan
ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
Fakir
– Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya
sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin
– Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan
hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil
– Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan
membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga
disebut dengan panitia zakat.
Muallaf
– Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan
karena keimanannya masih lemah.
Gharim
– Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk
membayarnya.
Hamba
Sahaya – Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan
dimerdekakan.
Sabilillah
– Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’,
para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di
musholla dll.
Ibnu
Sabil – Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti
contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.
Demikianlah
pembahasan mengenai zakat, semoga kita sebagai muslim tidak melupakan kewajiban
untuk membayar zakat. Sekian artikel tentang Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan
Hak Penerima Zakat, semoga memberikan faedah dan kemanfaatan bagi para pembaca
semua
Gimana ? apakah kalian sudah faham ?
Nah , Ngomong-Ngomong soal Zakat , Kalian tau gasih kalo saat ini sudah
banyak sekali lembaga syari'ah yang menyediakan / memiliki program mengenai
zakat . yang dimaa baik itu merupakan zakat mal ataupun zakat fitrah . Bicara
soal lembaga zakat , kali ini aku bakalan sangat merekomendasikan saalh satu
lembaga yang menyediakan pelayanan zakat tsb .
Yupss
! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini
menyediakan pelayanan zakat yang dimana dalam programnya ini kalian bisa
membayar zakat melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet
kesana kemari datengin lembaga zakat . tapi , jangan khawatir juga buat kalian
yang tetap ingin membayar zakat langsung ke lembaganya bisa langsung datang
saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti diakhir materi ini ?
So
, tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah
pembayaran zakat . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ?
Sudah
siapkah kalian membayar Zakat ?
Zakat
? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala
program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda
dalam pelayanan pembayaran zakat .
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865









Komentar
Posting Komentar