Orang-Orang yang berhak menerima zakat Maal | Sinergi Foundation

 lembaga amil zakat dompet dhuafa, tata cara penyaluran zakat mal, zakat mal uang, zakat fitrah, sistem penyaluran zakat, kegiatan lembaga wakaf, lembaga penyalur zakat, bab zakat lengkap, lembaga zakat fitrah, lembaga amil zakat dompet dhuafa

 Assalamu'alaikum Wr.Wb 
     Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan berada dalam lindungan Allah Swt . Aamiinn
Kali ini masih dalam Materi Zakat , dan penjelasan yang akan di
lanjutkan adalah mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat maal ?


Mustahiq Zakat
Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
Fakir – Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin – Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil – Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
Muallaf – Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
Gharim – Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
Hamba Sahaya – Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
Sabilillah – Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.
Ibnu Sabil – Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.

Demikianlah pembahasan mengenai zakat, semoga kita sebagai muslim tidak melupakan kewajiban untuk membayar zakat. Sekian artikel tentang Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak Penerima Zakat, semoga memberikan faedah dan kemanfaatan bagi para pembaca semua
Gimana ? apakah kalian sudah faham ? Nah , Ngomong-Ngomong soal Zakat , Kalian tau gasih kalo saat ini sudah banyak sekali lembaga syari'ah yang menyediakan / memiliki program mengenai zakat . yang dimaa baik itu merupakan zakat mal ataupun zakat fitrah . Bicara soal lembaga zakat , kali ini aku bakalan sangat merekomendasikan saalh satu lembaga yang menyediakan pelayanan zakat tsb . 


Yupss ! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini menyediakan pelayanan zakat yang dimana dalam programnya ini kalian bisa membayar zakat melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet kesana kemari datengin lembaga zakat . tapi , jangan khawatir juga buat kalian yang tetap ingin membayar zakat langsung ke lembaganya bisa langsung datang saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti diakhir materi ini ? 

So , tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah pembayaran zakat . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ? 

Sudah siapkah kalian membayar Zakat ? 

Zakat ? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda dalam pelayanan pembayaran zakat . 

untuk info lebih lengkapnya langsung klik saja disini
 Atau bisa juga langsung datang ke lembaga kami yang beralamat di : 
Kantor
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865

Komentar

Postingan Populer