syarat-syarat harta yang akan di keluarkan melalui zakat Maal | Sinergi Foundation
tata cara penyaluran zakat mal, zakat mal uang, zakat
fitrah, sistem penyaluran zakat, kegiatan lembaga wakaf, lembaga penyalur
zakat, bab zakat lengkap, lembaga zakat fitrah, zakat fitrah 2 5 kg, tata cara
penyaluran zakat mal
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan berada
dalam lindungan Allah Swt . Aamiinn
Kali ini masih dalam Materi Zakat , dan penjelasan
yang akan di
lanjutkan adalah Apa saja syarat harta yang dikeluarkan melalui Zakat Maal ?
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Gimana ? apakah kalian sudah faham ?
Nah , Ngomong-Ngomong soal Zakat , Kalian tau gasih kalo saat ini sudah
banyak sekali lembaga syari'ah yang menyediakan / memiliki program mengenai
zakat . yang dimaa baik itu merupakan zakat mal ataupun zakat fitrah . Bicara
soal lembaga zakat , kali ini aku bakalan sangat merekomendasikan saalh satu
lembaga yang menyediakan pelayanan zakat tsb .
Yupss
! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini
menyediakan pelayanan zakat yang dimana dalam programnya ini kalian bisa
membayar zakat melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet
kesana kemari datengin lembaga zakat . tapi , jangan khawatir juga buat kalian
yang tetap ingin membayar zakat langsung ke lembaganya bisa langsung datang
saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti diakhir materi ini ?
So
, tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah
pembayaran zakat . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ?
Sudah
siapkah kalian membayar Zakat ?
Zakat
? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala
program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda
dalam pelayanan pembayaran zakat .
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865







Komentar
Posting Komentar