Zakat Profesi | Sinergi Foundation
lembaga zakat infaq shadaqah dan wakaf, lembaga penyalur
zakat mal, shadaqah dan infaq, zakat berasal dari kata, lembaga penyaluran
sedekah, lembaga penerima sedekah, lembaga zakat indonesia, potensi zakat di
indonesia, arti shadaqah jariyah, lembaga zakat infaq shadaqah dan wakaf
Assalamu'alaikum
Apa kabar semuanya ? semoga sehat selalu dan
berada dalam lindungan Allah Swt . Aamiin
Kali ini masih dalam Materi Zakat , dan penjelasan
yang akan di
lanjutkan adalah mengenai Zakat Profesi
ZAKAT PROFESI
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya
suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah berfirman:
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi
mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)
Jadi pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk
membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang
menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi
bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat,
dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab[1]
atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak[2] wajib
dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat
menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.
Adapun jika
yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari
uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat
mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah
pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar
yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad
ini dalam urusan agama mereka. Hakikatnya ini adalah zakat uang yang telah kami
bahas pada Rubrik Problema Anda edisi yang lalu[3].
Al-Lajnah Ad-Da’imah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/281):
“Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat
adalah emas (dinar) dan perak (dirham)[4], dan bahwasanya di antara syarat wajibnya
zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini uang
yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir
tahun apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang
lain yang dimilikinya dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. Zakat
uang gaji hasil profesi tidak boleh diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil
tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat) yang wajib dikeluarkan
zakatnya saat dihasilkan (dipanen). Karena persyaratan sempurnanya haul yang
harus dilewati oleh nishab yang ada pada zakat emas (dinar) dan perak (dirham)
adalah persyaratan yang tetap berdasarkan nash, dan tidak ada qiyas yang
dibenarkan jika bertentangan dengan nash. Dengan demikian, uang yang terkumpul
dari gaji hasil profesi tidaklah terkena kewajiban zakat kecuali di akhir tahun
saat sempurnanya haul.”
Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) berkata:
“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima
oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga
tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena
di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul
yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan
uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan[5],
maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya
setiap kali sempurna haulnya.”
Penjelasan imam ahli fiqih abad ini serta ulama lainnya yang
tergabung dalam Komite Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah yang kami nukilkan di atas
sudah cukup bagi siapapun yang mencari kebenaran dalam agama ini. Wallahul
muwaffiq. Selanjutnya untuk pedoman umum dalam perhitungan zakat uang yang
dikumpulkan oleh seseorang dari gaji profesinya setiap bulan, berikut ini kami
nukilkan fatwa Al-Lajnah dan Al-’Utsaimin.
Al-Lajnah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/280):
“Barangsiapa memiliki sejumlah uang yang merupakan nishab, kemudian dia
memiliki tambahan uang berikutnya pada waktu yang berbeda-beda dan bukan hasil
keuntungan uang yang pertama kali dimilikinya, melainkan tambahan uang
tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan uang sebelumnya. Seperti tambahan
uang dari gaji profesinya setiap bulan, atau dari uang warisan yang
didapatkannya, atau dari pemberian yang diterimanya, atau dari sewa tanah yang
disewakannya. Jika dia bertekad untuk mengambil haknya secara utuh dan tidak
ingin memberikan kepada fakir miskin lebih dari kadar yang wajib didapatkan
oleh mereka dari zakat hartanya, hendaklah dia membuat daftar/catatan khusus
untuk menghitung secara khusus haul setiap jumlah uang yang ditambahkannya
kepada simpanan sebelumnya mulai dari hari dia memiliki tambahan tersebut, agar
dia mengeluarkan zakat setiap tambahan itu setiap kali haul masing-masingnya
sempurna. Jika dia tidak ingin terbebani lalu memilih untuk berlapang dada dan
sukarela mengutamakan kepentingan fakir miskin serta golongan lainnya yang
berhak mendapatkan zakat dari kepentingan pribadinya, maka hendaklah dia
mengeluarkan zakat uang yang dimilikinya secara total di akhir haul nishab uang
yang pertama kali dimilikinya. Hal ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat
derajatnya, lebih melegakan dirinya dan lebih memerhatikan hak fakir miskin
serta golongan lainnya yang berhak mendapatkan zakat. Adapun kadar zakat yang
lebih dari yang semestinya untuk dikeluarkan pada tahun itu dianggap sebagai
zakat yang disegerakan pengeluarannya setahun sebelum waktunya tiba[6].”
Al-’Utsaimin berkata dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) setelah
menerangkan syarat wajibnya zakat uang yang dikumpulkan dari hasil profesi
–yang telah kami nukilkan di atas–: “Namun memberatkan bagi seseorang untuk
mencatat setiap tambahan uang yang disisihkan dari gajinya dan ditambahkan pada
simpanan sebelumnya dalam rangka menghitung haulnya sendiri-sendiri, sehingga
dia bisa mengeluarkan zakatnya pada akhir haulnya masing-masing. Untuk
mengatasi kesulitan ini hendaklah dia mengeluarkan zakat total uang yang dimilikinya
satu kali dalam setahun di akhir haul nishab yang pertama kali dimilikinya.
Misalnya jika simpanan pertamanya yang merupakan nishab sempurna haulnya di
bulan Muharram, hendaklah dia menghitung total uang yang dimilikinya di bulan
Muharram dan mengeluarkan seluruh zakatnya. Dengan demikian zakat uang yang
telah sempurna haulnya dikeluarkan pada waktunya, dan zakat uang yang belum
sempurna haulnya disegerakan pengeluarannya setahun sebelumnya dan hal itu
boleh.”
Wallahu a’lam.
Footnote:
[1] Nishab adalah kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam
syariat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut maka
harta itu terkena kewajiban zakat. (pen)
[2] Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab
harta tertentu tanpa berkurang sedikitpun dari nishab sampai akhir tahun.
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat
pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun.”
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi, dan pada setiap
riwayat tersebut ada kelemahan, namun gabungan seluruh riwayat tersebut saling
menguatkan sehingga merupakan hujjah. Bahkan Al-Albani menyatakan bahwa ada
satu jalan riwayat yang shahih sehingga beliau menshahihkan hadits ini.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (2/392): “Kami tidak
mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.” Lihat pula Majmu’ Fatawa (25/14).
Perhitungan haul ini menurut tahun Hijriah dan bulan Qamariah
yang jumlahnya 12 (duabelas) bulan dari Muharram sampai Dzulhijjah. Bukan
menurut tahun Masehi dan bulan-bulan selain bulan Qamariah. Lihat Al-Muhalla
(no. 670), Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/200). (pen)
[3] Nishabnya adalah uang yang jumlahnya senilai dengan 85
(delapan puluh lima) gram emas murni atau 595 (lima ratus sembilan puluh lima)
gram perak murni. Namun realita yang ada sekarang, harga nishab perak jauh
lebih murah dari harga nishab emas, sehingga bisa dikatakan bahwa nishabnya
adalah senilai harga 595 gram perak sebagaimana kata guru kami Asy-Syaikh
Abdurrahman Mar’i hafizhahullah. Jika nishab yang dimiliki telah sempurna haul
yang harus dilewatinya, maka di akhir tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
1/40 atau 2,5 % dari uang tersebut.
[4] Sementara uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada
merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) sehingga zakat uang
memiliki hukum yang sama dengan zakat emas dan perak. (pen)
[5] Maksudnya yang tersimpan adalah nishab, karena apabila uang
yang disisihkan dari gajinya untuk disimpan pada bulan pertama tidak mencapai
nishab maka belum ada perhitungan haul. Namun pada bulan berikutnya dia
menyisihkan lagi sebagian dari gajinya untuk disimpan dan jumlahnya bersama
simpanan sebelumnya mencapai nishab –misalnya– saat itulah perhitungan haulnya
dimulai. (pen)
[6] Menyegerakan pengeluaran zakat setahun sebelum waktunya
(sebelum sempurna haulnya) boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan
hadits Ali bin Abi Thalib:
“Bahwasanya Al-‘Abbas bin Abdil Muththalib bertanya kepada Nabi
tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum waktunya
tiba, maka Nabi memberi kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu.” (HR
Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan yang
lainnya.)
Abu Dawud, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Albani merajihkan
bahwa hadits ini mursal namun Al-Albani menghasankannya dalam Irwa’ Al-Ghalil
(no. 857) dengan syawahid (penguat-penguat) yang ada.
Adapun memajukan pengeluaran zakat harta yang belum mencapai
nishab, hal ini tidak boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Karena nishab
merupakan sebab (faktor) sehingga suatu harta terkena kewajiban zakat. Jika
sebab (faktor) tersebut belum ada, maka pada asalnya harta itu tidak terkena
kewajiban zakat. (Al-Mughni 2/395-396, Al-Majmu’ 6/113-114, Asy-Syarhul Mumti’
6/213-217)
Yupss
! lembaga tsb bernama lembaga Sinergi Foundation . jadi , lembaga ini
menyediakan pelayanan zakat yang dimana dalam programnya ini kalian bisa
membayar zakat melalui gadget / online . jadi , kalian gaperlu lagi ribet
kesana kemari datengin lembaga zakat . tapi , jangan khawatir juga buat kalian
yang tetap ingin membayar zakat langsung ke lembaganya bisa langsung datang
saja ke alamat yang akan saya cantumkan nanti diakhir materi ini ?
So
, tunggu apalagi ! Zaman sekarang kita udh gausah ribet lagi untuk masalah
pembayaran zakat . baik itu karena masalah sibuk atau apapun itu ?
Sudah
siapkah kalian membayar Zakat ?
Zakat
? Di Sinergi Foundation aja ! Lembaga yang insyaallah terpercaya dalam segala
program nya , dan disertai kemudahan yang pastinya akan sangat membantu anda
dalam pelayanan pembayaran zakat .
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865



Komentar
Posting Komentar